Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251228-0060.jpg
Nenek Elina saat di Polda Jatim. Dok. Istimewa.

Intinya sih...

  • Polda Jawa Timur menangkap 4 pelaku pengusiran dan kekerasan terhadap nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya.

  • Pelaku terbaru, WE (40), ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

  • Nenek Elina melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur kembali menangkap pelaku pengusiran dan kekerasan terhadap nenek bernama Elina Widjajanti (80) dari rumahnya. Sehingga, sudah ada empat orang pelaku yang telah ditangkap.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pelaku yang baru ditangkap adalah WE (40). WE ditangkap di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Iya, ada penambahan 1 tersangka WE, 40 tahun, laki-laki," kata Jules kepada media, Jumat (2/1/2026).

Jules menyebut, WE berperan memerintah SY atau Klowor menjaga rumah nenek Elina ketika mereka melakukan pengusiran. WE menyuruh tersangka SY alias Klowor menjaga rumah," terangnya.

WE pun disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan bersama-sama. Pria itu terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Jules memastikan, total empat orang yang telah digiring ke Polda Jatim atas peristiwa pengusiran nenek Elina. Empat orang itu yakni Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin alias MY, SY alias Klowor dan WE.

"Saat ini ada 4 tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Jatim," tutur polisi melati tiga ini.

Kasus dugaan kekerasan terhadap Nenek Elina sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan sejumlah orang berpakaian seragam ormas berwarna merah memaksa korban keluar dari rumahnya. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat ditarik, diseret, hingga diangkat keluar dari kediamannya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).

Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi yang menghalangi akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina dilaporkan dirubuhkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Atas kejadian tersebut, Nenek Elina akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.

Editorial Team