Tersangka Pengeroyok POMAL di Arjosari Sempat Dibawa ke Surabaya

Intinya sih...
Tersangka pengeroyok POMAL di Arjosari dibawa ke Surabaya untuk dititipkan ke Polda Jawa Timur.
Polisi masih kejar tersangka lain yang masih buron terkait kasus pengeroyokan anggota POMAL di Terminal Arjosari Malang.
Polisi telah mintai keterangan 3 orang saksi terkait cekcok mulut antara korban dengan para tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Malang, IDN Times - Penyelidikan kasus pengeroyokan pada anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) bernama Letda Abu Yamin (54) warga Jalan Teluk Pelabuhan Ratu, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing Kota Malang pada Kamis (26/6/2025) malam di Terminal Arjosari. Kini sudah ada 3 tersangka yang menyerahkan diri yaitu Roni Sejati (25), Ahmad Maulana (31), dan Nurul Hudi (29).
1. Polisi ungkap kalau ketiga tersangka sempat dibawa ke Surabaya
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto mengungkapkan jika ketiga tersangka sempat dibawa ke Surabaya untuk dititipkan ke Polda Jawa Timur. Mereka dibawa ke Polda untuk mendapatkan pengamanan.
"Kemarin tersangka sempat kita pindahkan ke Polda untuk keamanan saja. Namun, nanti kita akan tarik lagi dan kita titipkan ke lapas," terangnya saat dikonfirmasi pada Selasa (1/7/2025).
2. Polisi masih kejar tersangka lain yang masih buron
Yudi menyampaikan jika sampai hari ini masih ada 3 tersangka yang diamankan dan saat ini telah ditahan di Lapas Lowokwaru. Ia mengatakan jika masih ada tersangka lain yang saat ini masih buron. Polisi telah mengantongi identitas mereka, dan saat ini dalam proses pengejaran.
"Mereka sudah dilakukan pemeriksaan, hasilnya masih dilakukan pengembangan. Semoga bisa terungkap dan segera kita rilis di Polresta Malang Kota," jelasnya.
3. Polisi telah mintai keterangan 3 orang saksi
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan kalau mereka telah memintai keterangan beberapa saksi dalam kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, pengeroyokan ini disebabkan cekcok mulut antara korban dengan para tersangka.
"Sudah kita minta keterangan mulai saksi korban, saksi pelapor, dan 1 orang. Jadi ada 3 orang saksi yang kita minta keterangan. Semua saksi yang melihat pasti kita minta keterangan, hasilnya nanti saat rilis kami jelaskan semua," pungkasnya.