Kajari Jombang Agus Candra. IDN Times/Zainul Arifin
Agus menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di 21 titik di Kabupaten Jombang itu ditangani oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang.
Adapun kasus yang tengah diusut itu bersumber dari dana hibah tahun 2021 di Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebesar Rp3,8 milar.
"Tersangka Fiqi diduga otak dalam proyek rabat beton yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim," ucapnya.
Fiqi membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang hibah masuk rekening Pokmas, uang tersebut diminta kembali oleh Fiqi.
"Permintaan uang bervariatif, antara 50 sampai 70 persen. Jadi, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar,” kata Agus.