Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251228-0060.jpg
Nenek Elina saat di Polda Jatim. Dok. Istimewa.

Intinya sih...

  • Kasus Nenek Elina di Surabaya berkembang dengan penambahan satu tersangka baru, SY alias Klowor (56), sehingga total tersangka menjadi tiga orang.

  • Penetapan tiga tersangka bukan akhir dari proses penyidikan, karena berdasarkan rekaman video yang beredar diduga ada lebih dari tiga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

  • Polda Jatim telah menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka sebelumnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan, pengusiran hingg perusakan rumah Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus berkembang. Polda Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru, sehingga total tersangka kini berjumlah tiga orang.

Tersangka terbaru berinisial SY alias Klowor (56). Ia ditangkap tim penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan aktif sebagai penggerak aksi perusakan rumah Nenek Elina.

“Kami kembali menangkap satu tersangka lagi terkait kasus perusakan rumah Nenek Elina. Tersangka SY ditangkap Selasa malam pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (31/12/2025).

Jules menegaskan, penetapan tiga tersangka bukan akhir dari proses penyidikan. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, jumlah pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut diduga lebih dari tiga orang. “Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka. Dari video yang kami miliki, pelaku terlihat lebih dari tiga orang. Mohon doanya, bisa hari ini atau besok bertambah,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Kota Surabaya, masing-masing pada siang dan sore hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara dan menemukan cukup bukti keterlibatan para pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editorial Team