Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat konferensi pers perkembangan kasus investasi bodong, Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Surabaya, IDN Times - Polisi menambah daftar tersangka dalam kasus investasi bodong berkedok bisnis iklan dan travel, MeMiles. Keduanya merupakan perekrut utama para member dan programmer yang menjalankan aplikasi MeMiles.

1. Penyidikan didampingi OJK

Direskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). (IDN Times/Fitria Madia)

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, hasil perkembangan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang bernama Martini Luisa alias Eva (54) dan Prima Hendika (22). Mereka terbukti membantu dua tersangka sebelumnya, Kamal Tarachand (47) dan Suhanda (52) untuk melancarkan bisnis MeMiles.

"Penambahan dua tersangka ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim Satgas Waspada Investasi yang juga ditemani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Luki saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1).

2. Eva memiliki peran besar dalam bisnis

Editorial Team

Tonton lebih seru di