Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum tersangka dugaan ujaran rasis, Syamsul Arif, Hishom Prasetyo Akbar mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/10). Saat praperadilan, Syamsul diwakili oleh istrinya, Nur Azizahtus Shoifah.

"Pada prinsipnya kami ajukan praperadilan, karena kami merasa pasal-pasal yang ditujukan pada klien kami oleh penyidik sebagai tersangka patut untuk diuji," ujar Hishom.

 

1. Mempraperadilkan status klien dan gugat Kapolda

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Hishom menambahkan, dalam praperadilan ini pihaknya ingin menggugurkan status tersangka kliennya. Ia juga menggugat Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Dirkrimsus, Komhes Pol Akhmad Yusep selaku penyidik.

"Termohon kapolda CQ Dirreskrimsus selaku penyidik. Kerusuhan dibelahan Indonesia manapun, sangat tidak arif bila itu dibebankan pada klien kami dan beberapa orang lainnya Munculnya kerusuhan tidak serta merta dari apa yang terjadi di Surabaya," katanya.

2. Minta pengadilan bisa adil dan nilai sangkaan ke kliennya tidak tepat

Editorial Team

Tonton lebih seru di