Malang, IDN Times - Masyarakat digegerkan dengan aksi pembunuhan pada Ahmad Husaini (25) warga Dusun Gunung Pandak, Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Kejadian ini terjadi di Kafe dan Cuci Mobil di Jalan Raya Buring, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelakunya ternyata adalah Muhammad Fikri alias Boker (26) warga Jalan Sunan Gunung Jati, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.
Ternyata Pembunuhan Mahasiswa di Malang Dipicu Rebutan Toilet

1. Polisi mengungkapkan jika penyebab pembunuhan ini hanya karena rebutan toilet
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menceritakan jika pada hari Jumat malam, tersangka dan teman-temannya ini minum minuman keras di lantai 1 Kafe dan Cuci Motor tersebut. Di saat yang sama ini korban bersama teman-temannya juga ada di lantai 2. Awalnya ini tersangka sudah di toilet, kemudian korban menggedor-gedor untuk menyerobot masuk.
"Saat tersangka keluar terjadi keributan, korban kemudian memukul pipi kiri tersangka lebih dulu, lalu tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kiri, makanya tangan kirinya sempat terluka saat mengeluarkan pisau ini. Pisau itu disabetkan ke leher korban sebanyak 4 kali, setelah itu korban tersungkur di tengah halaman kafe tersebut. Tersangka melanjutkan melukai punggung, bahu, paha, dan kepala," terangnya saat konferensi pers di Mapolres Malang pada Jumat (23/5/2025).
Setelah itu, Nur mengungkapkan kalau tersangka melarikan diri ke arah DAM Ketapang. Sementara para saksi langsung kabur, lalu pemilik kafe yang panik mencuci halaman kafenya yang penuh darah dengan alat semprot air.
"Saat ada di DAM Ketapang, tersangka menghubungi kakaknya untuk menceritakan kalau telah melakukan pembunuhan. Lalu kakaknya meminta korban untuk pulang. Setelah itu, tersangka didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi," bebernya.
2. Tersangka ternyata sudah biasa menenteng pisau ke mana-mana
Nur melanjutkan jika saat kejadian teman-teman korban dan tersangka sempat melerai keduanya, tapi mereka gagal menahan tersangka untuk menyabetkan pisau sepanjang 30 centimer miliknya. Kemudian tersangka juga diketahui memang selalu menenteng pisau ke mana-mana.
"Kalau pisau ini memang selalu dibawa tersangka ke mana-mana. Memang dari interogasi kalau kebiasaan tersangka itu membawa pisau ini," ungkapnya.
3. Tersangka akan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di jeruji besi dalam jangka waktu yang lama. Polisi juga telah meminta keterangan 10 saksi, kemudian juga mengamankan beberapa CCTV untuk penyidikan.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, kita juntokan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia," pungkasnya.