NH juga mengaku sudah tiga bulan menawarkan sang istri melalui Twitter untuk layanan jasa seksual tersebut. Tersangka menyebut, istrinya sudah melayani tiga pria hidung belang dengan layanan jasa seksual secara bersama.
"Kalau 'swinger' belum pernah. Baru 'threesome' doang," ucapnya.
Selain mengamankan tersangka NH, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya uang senilai Rp1,5 juta, dua unit ponsel, satu buah selimut, satu buah baju tidur perempuan, satu buah bra, dan tiga buah celana dalam.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 269 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan, atau memudahkan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Tersangka juga diancam Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dengan ancaman satu tahun penjara.