Tulungagung, IDN Times - Seorang pria di Tulungagung ditangkkap Unit Reskrim Polsek Pagerwojo, karena menggadaikan motor milik calon menantunya. Tersangka berinisial ES (49) warga Desa Samar Kecamatan Pagerwojo. Korban sendiri berstatus sebagai tunangan anak tirinya. Tersangka tega menggadaiakan motor milik korban karena terlilit utang. Saat ini tersangka telah ditahan oleh Polres setempat.
Terlilit Utang, Pria di Tulungagung Nekat Gadaikan Motor Calon Menantu

Intinya sih...
Pria di Tulungagung ditangkap karena menggadaikan motor calon menantunya
Korban yang sudah bertunangan dengan anak tiri tersangka melapor ke polisi
Tersangka terancam hukuman 4 tahun penjara karena perbuatannya
1. Korban sudah bertunangan denga anak tiri tersangka
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto mengatakan korban selama ini menjalin hubungan dengan anak tiri tersangka. Bahkan korban sudah bertunangan. Peritsiwa ini bermula saat korban bertukar kendaraan dengan anak tiri tersangka pada bulan September tahun lalu. Saat korban pulang dijemput oleh tunangannya yang ternyata mengendarai motor lain. "Saat ditanya tunangannya ini menjawab bahwa sepeda motor korban dipakai ayah tirinya," ujarnya, Senin (09/06/2025).
2. Kesal tak mendapat kepastian, korban lapor polisi
Setiap bertemu tunangannya, korban selalu menanyakan perihal sepeda motornya. Namun oleh anak tersangka dijawab dengan hal sama. Korban lalu dijanjikan akan segera mendapat sepeda motornya kembali. Kesal karena tidak mendapat kepastian, korban lalu melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. "Korban menanyai tersangka keberadaan motor miliknya, namun selalu dijanji janjikan. Karena tidak ada kejelasan korban lalu melaporkan ke polisi," tuturnya.
3. Terancam hukuman 4 tahun penjara
Polisi yang menerima laporan langung melakukan penyelidikan. Mereka mengamankan tersangka saat berada di rumah. Tersangka mengaku telah menggadaikan motor korban di wilayah Kediri dengan harga Rp 5 juta. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun. "Dari pengakuan tersangka, sepedah motor korban telah digadaikan sebesar Rp 5 juta di wilayah Kediri", pungkasnya.