Ponorogo, IDN Times - Kesenian reog sudah melekat dan menjadi ikon bagi Kabupaten Ponorogo. Namun, legalitas pengakuan dari Organisasi Pendidikan, Keilmuwan dan Kebudayaan PBB UNESCO belum dikantongi.
Salah satu kendalanya karena keterbatasan bulu merak yang menjadi bagian reog. Sebagian perajin masih mendatangkan bulu dari satwa yang dilindungi itu dari India. Sebab, hasil penangkarannya di Ponorogo belum mampu memenuhi kebutuhan para perajin.
"Satu reog membutuhkan 1.500 sampai 2.000 bulu merak," kata Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Reyog Ponorogo, Yayasan Reyog, Ridho Kurnianto, Minggu (17/10/2021).