Dua pelaku perampokan Pakis, Muhammad Wakhid Hasan Afan alias Afan dan Muhammad Iqbal Faisal Amir. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Kasus ini menjadi pelik saat penyidik Polres Malang melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. Kedua tersangka membantah telah melakukan perampokan dan pembunuhan, mereka bahkan mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Padahal sebelumnya menurut pihak kepolisian keduanya telah mengaku melakukan perampokan karena terlilit utang dan ingin menikah.
Kemudian pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen pada Senin (15/7/2024), keluarga kedua terdakwa mengatakan jika kedua anaknya tidak bersalah. Menurutnya, kedua anaknya kebetulan melintas di depan TKP di hari yang sama saat kejadian.
"Anak saya gak salah, benar-benar tidak salah. Saat kejadian, anak saya itu jalan di depan rumahnya (korban). Korban teriak minta tolong, terus anak saya berhenti. Korban minta tolong dipanggilkan warga, terus dia pulang ke rumah," terang ayah terdakwa, Mahfud (70).
kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo mengatakan jika banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa 2 kliennya. Ia bahkan menyamakan kasus ini seperti kasus salah tangkap Pegi Setiawan.
"Kami tidak ingin terjadi kasus Pegi Setyawan terjadi di Malang. Karena ada beberapa kejanggalan terjadi dalam perkara ini, semoga (jaksa) penuntut fair dan mempelajari perkara ini, termasuk majelis hakim bisa memberikan satu keputusan yang seadil-adilnya," ujarnya.