Trenggalek, IDN Times -Terdakwa kasus penganiyaan guru di Trenggalek, Awang Kresna Aji divonis hukuman penjara selama 6 bulan. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa (10/2/2026). Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 5 bulan penjara. Terdakwa menerima putusan ini dan tidak melakukan banding. Sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Terdakwa Penganiaya Guru di Trenggalek Divonis Hukuman 6 Bulan Penjara

Intinya sih...
Vonis 6 bulan penjara lebih berat dari tuntutan JPU
Terdakwa meminta maaf kepada korban dan PGRI
PGRI Trenggalek apresiasi putusan majelis hakim
1. Vonis diberikan lebih berat dari tuntutan JPU
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting mengatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa sehingga hakim menjatuhkan hukuman melampaui tuntutan jaksa. Antara lain perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prajono yang diketahui merupakan seorang guru. "Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap saksi Eko Prayitno saat menjalankan tugas profesi guru. Selain luka fisik, perbuatan terdakwa melukai psikis korban, keluarga, serta mencederai marwah tenaga kependidikan," ujarnya.
2. Telah meminta maaf kepada korban dan PGRI
Majelis Hakim juga menilai tindakan terdakwa meresahkan masyarakat. Meski begitu terdapat hal meringankan yang menjadi pertimbangan, yakni terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, serta adanya itikad baik berupa permohonan maaf kepada korban dan organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Permintaan maaf tersebut telah diterima oleh saksi Eko Prayitno, pihak keluarga, dan perwakilan PGRI dalam persidangan," terangnya.
3. PGRI Trenggalek apresiasi putusan yang diberika majelis hakim
Sementara itu, Ketua PGRI Trenggalek, Catur Winarno, memberikan apresiasi atas keberanian majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Pihak PGRI bersama korban dan keluarga memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum lanjutan atas perkara ini. "Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim. Vonis yang melebihi tuntutan jaksa ini merupakan keputusan yang sangat berani dan kami nilai sebagai sebuah prestasi hukum dari PN Trenggalek," pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini bermula saat guru SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno, mengajar pelajaran kesenian. Saat itu seorang siswi diketahui handphone di luar kepentingan pembelajaran. Eko lalu melakukan penyitaan telepon genggam itu. Selanjutnya untuk membuat efek jera, Eko memasukkan batu ke dalam bak air dengan seolah-olah batu tersebut adalah telepon genggam.
Saat pulang sekolah siswi tersebut langsung melapor ke pelaku jika telepon genggamnya telah disita dan dimasukkan ke dalam air. Tersangka yang tersulut emosi akhirnya mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan sebanyak dua kali.