Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan, Sampang menjalani sidang perdananya, Rabu (11/9) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Mereka merupakan tiga dari sembilan pelaku pembakaran yang telah menjadi terdakwa dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

 

1. Tiga terdakwa pembakaran Polsek Tambelangan jalani sidang perdana

Pixabay/William Cho

 

Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. JPU Ahmad Junaidi memimpin proses pembacaan surat dakwaan. Ahmad juga ditemani KPU Tulus Ardiansyah. Ketiga terdakwa tersebut adalah (Habib) Abdul Khodir Al Hadad (37), Hadi Mustofa (20), dan Supandi (48).

"Bahwa bermula pada tanggal 22 Mei 2019 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa  Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah menghubungi via handphone terdakwa Hadi Mustofa, terdakwa Supandi dan yang lainnya untuk datang kerumah terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad Bin Abdullah dengan alamat Dusun Duko, Desa Tambelangan," ujar Junaidi.

2. Perkara diambil alih PN Surabaya

Editorial Team

Tonton lebih seru di