Ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Pada awal dakwaannya, Junaidi menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Sampang. Namun dengan berbagai macam pertimbangan, kasus tersebut dibawa ke Pengadilan Negeri Kota Surabaya.
"Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 85 KUHAP untuk mengadili perkara yang dimaksud, sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 104/KMA/SK/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penunjukkan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Habib Abdul Qodir Al Haddad, dan lainnya," sebutnya.