Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok.IDN Times/Istimewa

Sumenep, IDN Times - Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ditanggapi Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Menurut dia, perbuatan tercela dua oknum ASN itu akan ditindak sesuai aturan kepegawaian yang ada. "Sanksinya tentu ada. Kasus ini kita serahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM," kata Wabup Fauzi, Rabu (23/9).

ASN yang berselingkuh adalah GFM dan DA. Keduanya terciduk sedang berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bangka, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

1. Terancam sanksi pemecatan tidak hormat

ilustrasi pasangan (pixabay/panajiotis)

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep Abd Majid memastikan kasus itu akan diproses jika telah ada laporan. Mengenai saksi terberat yang akan diterima oleh kedua ASN dimaksud, kata Majid, bisa berupa pemecatan secara tidak hormat.

"Saksi terberat ya berupa pemecatan. Sanksi pasti ada tapi sanksinya seperti apa kita lihat nanti. Ada waktunya," ujar dia.

2. Kepada dinas akui pelaku adalah pegawainya

Editorial Team

Tonton lebih seru di