Sumenep, IDN Times - Kasus perselingkuhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep ditanggapi Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Menurut dia, perbuatan tercela dua oknum ASN itu akan ditindak sesuai aturan kepegawaian yang ada. "Sanksinya tentu ada. Kasus ini kita serahkan kepada Inspektorat dan BKPSDM," kata Wabup Fauzi, Rabu (23/9).
ASN yang berselingkuh adalah GFM dan DA. Keduanya terciduk sedang berada di sebuah kamar hotel di Jalan Bangka, Kecamatan Gubeng, Surabaya.