Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penampakan HGB di Laut Sidoarjo. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Sidoarjo, IDN Times - Penemuan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (Ha) di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo mendapat sorotan berbagai pihak. Salah satunya darj Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, WALHI menyebut, temuan ini menjadi bukti buruknya pengelolaan tata ruang di wilayah Jawa Timur.

Direktur Eksekutif WALHI Jatim, Wahyu Eka Setyawan mengatakan, HGB seluas 656 hektar ini menimbulkan kejanggalan, sebab sesuai aturan, HGB hanya dapat diterbitkan di wilayah daratan dengan peruntukan yang jelas. Menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jawa Timur, HGB tersebut atas nama dua perusahaan dan telah diterbitkan sejak tahun 1996.

" Namun, citra satelit menunjukkan bahwa wilayah yang menjadi lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut, bahkan sejaktahun 2002 kawasan tersebut tidak pernah berupa daratan. Sehingga klaim bahwa sebelumnya merupakan daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepadapublik," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (22/1/2025). 

Tak cuma di Sidoarjo, kasus serupa juga terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektar lebih.

Editorial Team

Tonton lebih seru di