Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pistol.(IDN Times/Arief Rahmat)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) masih memeriksa polisi hhusus hutan (polsushut) berinisial DS yang diduga menembak mati terduga pelaku pembalakan liar atau illegal logging. Illegal loging terjadi di Taman Nasional Meru Betiri (TNMB) Jember.

1. Polisi sita barang bukti berupa senpi

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. IDN Times/Fitria Madia

Selain memeriksa polsushut, polda juga menyita barang bukti berupa senjata api (senpi). Senpi itu diduga digunakan DS untuk menembak pelaku illegal logging di Jember. "Senjata api telah disita polisi," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (9/10).

2. Polsushut tidak ditahan

IDN Times/Arief Rahmat

Hingga kini, lanjut Barung, polsushut berinisial DS masih berstatus terperiksa belum tersangka. Dia juga tidak ditahan oleh Polda Jatim. Terlebih DS tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya, karena senjata api yang dimilikinya sudah disita.

"Ada faktor kesehatan DS yang dianggap sedang ada problem, tapi pemeriksaan tetap kami lakukan. Penyelidikan masih terus berlanjut dan polri akan membuktikan secara formil," lanjutnya.

3. Menembak karena dibacok

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Perwira dengan tiga melati emas di pundak ini menambahkan, untuk menetapkan DS sebagai tersangka masih perlu pendalaman. Sebab, penembakan yang dilakukannya mempunyai alasan kuat.

Barung menceritakan, DS dalam posisi hampir dibacok oleh terduga pelaku pembalakan liar. Bila tidak menembak, bisa jadi DS terluka. Artinya, DS berusaha mempertahankan diri.

"Temannya sudah hampir dibacok oleh pelaku pembalakan liar. Sehingga, yang bersangkutan mengeluarkan tembakan hingga mengenai pelaku. Kalau tidak menembak, dikhawatirkan terjadi sesuatu. Sehingga, dengan kewenangan yang ada di areal hutan itu, dilakukan penembakan," pungkas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1992 tersebut.

Editorial Team