Surabaya, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jilid 2 di Jawa-Bali telah berjalan selama satu pekan ini. Namun, penerapannya dinilai tidak efektif oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Merespons hal tersebut, Polri menerbitkan telegram yang ditandatangani Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan, Komjen Pol Agus Andrianto, Senin (1/2/2021).
Ada enam poin yang tertera di dalam telegram terbaru Polri. Pertama soal analisis dan evaluasi (anev) PPKM Jawa-Bali, kedua komunikasi dan kerja sama antara polisi dengan pemda hingga rumah sakit, ketiga sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, keempat pembinaan membangun kampung tangguh.
Kemudian kelima, kerja sama antara lembaga dengan stakeholder dalam pelaksaan operasi yustisi, serta keenam meminta mempelajari dan menjadikan pedoman semua telegram dari Kapolri tentang penanganan COVID-19 dengan penerapan disesuaikan situasi dan kondisi kearifan lokal masing-masing daerah.