Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sound horeg di Karnaval Desa Ampeldento, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Sound horeg di Karnaval Desa Ampeldento, Kabupaten Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Kapolres Batu akan diperketat ijin keramaian dengan pembatasan dimensi perangkat sound, pengaturan ambang batas desibel, dan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

  • Surat Edaran (SE) dibuat untuk melindungi masyarakat Kota Batu dengan menjaga ketertiban umum dan mengakomodasi aspirasi masyarakat agar kegiatan tetap berjalan dengan tertib, aman, dan bermanfaat.

  • SE akan menjadi pedoman untuk masyarakat yang akan menggelar karnaval dengan harapan menekan potensi konflik sosial akibat kebisingan serta tetap mendukung kegiatan budaya dan hiburan masyarakat Kota Batu.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Batu, IDN Times - Menanggapi Surat Edaran (SE) Sound Horeg dari Gubernur Jawa Timur, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batu melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) finalisasi draft Surat Edaran terkait penggunaan Sound Horeg pada Senin (25/8/2025). Hasilnya, izin keramaian akan diperketat.

1. Kapolres Batu beberapa kalau kini ijin keramaian di Kota Batu akan diperketat

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Dok. Humas Polres Batu)

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan dalam pertemuan ini telah dilakukan asesmen teknis sebagai dasar aturan. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain pembatasan dimensi perangkat sound, pengaturan ambang batas desibel, serta penetapan jam operasional maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

"Mulai sekarang izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan. Bahkan proses pembahasan bisa dilakukan lebih dari sekali sebelum izin benar-benar diterbitkan," terangnya.

2. Andi menegaskan kalau SE ini dibuat untuk melindungi masyarakat Kota Batu

Ilustrasi Parade Check Sound Horeg di Kabupaten Malang. (IDN Times/Istimewa)

Andi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat. Menurutnya, aturan yang akan dituangkan dalam Surat Edaran bukan hanya sekadar membatasi, namun juga memberikan ruang agar kegiatan masyarakat tetap dapat berjalan dengan tertib, aman, dan bermanfaat.

"Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar kedepannya modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri. Jadi bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga membawa manfaat secara sosial maupun ekonomi," jelasnya.

3. Andi menjelaskan kalau SE ini akan jadi pedoman untuk masyarakat yang akan menggelar karnaval

Cek sound horeg oleh Blizzard Audio. (IDN Times/Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama untuk mengatur penggunaan pengeras suara di Jawa Timur. Aturan itu meliputi batasan volume sound, kendaraan pengangkut sound, waktu, tempat, dan kegiatan yang diperbolehkan. Penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan merusak lingkungan.

SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025, Nomor SE/ 1/VIII/ 2025 dan Nomor SE/10/VIII/ 2025 tanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan sound system/pengeras suara di wilayah Jawa Timur diterbitkan untuk menjadi pedoman bersama dengan tujuan agar penggunaan sound system di masyarakat tidak melanggar norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team