Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260122-WA0042.jpg
Sosialisasi petugas haji daerah di Jatim. Dok. Kementerian Haji dan Umrah.

Intinya sih...

  • Pemerintah larang kepala daerah jadi Petugas Haji Daerah (PHD) tahun ini

  • Kebijakan diambil untuk maksimalkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia

  • Larangan tersebut bukan karena kepala daerah dianggap tidak memiliki kapasitas, tetapi agar fokus utama adalah pelayanan jemaah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah menegaskan larangan bagi kepala daerah untuk bertugas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) pada musim haji tahun ini. Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, sebagai upaya memaksimalkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia.

Gus Irfan--sapaan karibnya- menegaskan, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, kepala daerah tidak diperkenankan mengikuti seleksi maupun ditugaskan sebagai petugas haji. Aturan tersebut menjadi pengetatan kebijakan dibanding tahun-tahun sebelumnya yang masih memberi ruang bagi pejabat daerah untuk terlibat langsung. “Kami tegaskan, tahun ini kepala daerah tidak diperbolehkan menjadi petugas haji. Fokus utama kami adalah pelayanan jemaah agar berjalan optimal dan tidak terganggu oleh tugas-tugas lain,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).

Menurut Gus Irfan, kebijakan ini diambil menyusul masih ditemukannya kepala daerah yang tercatat sebagai petugas haji pada musim haji sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi fokus pelayanan di lapangan.

Ia menegaskan, larangan tersebut bukan karena kepala daerah dianggap tidak memiliki kapasitas. Namun, status mereka sebagai pejabat publik dinilai memiliki tanggung jawab dan beban tugas lain yang dapat mengganggu konsentrasi pelayanan kepada jemaah.

“Bukan soal kemampuan, tetapi soal fokus. Kepala daerah memiliki kewajiban jabatan yang tidak bisa ditinggalkan. Petugas haji harus benar-benar siap melayani jemaah secara penuh,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani alias Gus Yani sempat menjadi petugas haji pada tahun lalu. Ia tergabung dalam Petugas Haji Daerah (PHD) di kloter 21 yang berasal dari Gresik


Editorial Team