Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tawuran Pakai Celurit, 13 Remaja Surabaya Diamankan

Remaja Surabaya yang diamankan karena tawuran. (Dok. Humas Polrestabes Surabaya)

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 13 remaja diamankan polisi usai tawuran dengan membawa senjata tajam celurit panjang di Jalan Dukuh Kupang. Salah satu dari remaja tersebut bahkan membawa pil koplo.

Kasat Samapta AKBP Teguh mengatakan, aksi tawuran itu terjadi pada Jumat (13/12/2024) pukul 03.00 WIB. Saat itu, Team Jogoboyo sedang melakukan patroli live streaming melaluo media sosial. 

"Dalam patroli tersebut, tim mendeteksi satu akun media sosial kelompok remaja bernama Deberet.surabaya, yang terlibat aksi tawuran dengan kelompok remaja lainnya, Sliwersurabaya025, di Jalan Dukuh Kupang," ujarnya, Senin (16/12/2024). 

Di saat yang sama, Team Jogoboyo menerima laporan dari warga mengenai aksi tawuran di lokasi yang ditampilkan dalam live streaming. Tim segera merespons laporan tersebut dengan melakukan penyisiran di lokasi. 

"Namun, saat tiba di lokasi, aksi tawuran sudah tidak berlangsung," ungkap dia.

Tim kemudian bergerak menuju Jalan Kupang Gany Timur (Gang Dolly), tempat kelompok Deberet.surabaya diketahui sedang berkumpul dan melakukan live streaming. Di lokasi tersebut, tim menemukan sekelompok remaja dan melakukan interogasi. 

"Awalnya, mereka menyangkal keterlibatan dalam aksi tawuran. Namun, setelah dilakukan penyisiran lebih lanjut, Team Jogoboyo menemukan tiga senjata tajam (sajam) yang disembunyikan di bawah sebuah mobil," jelasnya.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, para remaja akhirnya mengakui bahwa mereka sebagai pelaku aksi tawuran di Jalan Dukuh Kupang. Sebanyak 13 remaja pun diamankan. 

Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempua. Para remaja tersebut yakni BSY (16), AZR (21), ASK (18) SW (18), AR (17), AKN (17), NF (18), HY (17), EP (18), BA (17), DR (16) dan SK (20). 

"Tiga senjata tajam diamankan, kemudian 10 unit ponsel, 11 unit sepeda motor," tutur Teguh. 

Selain itu, pada salah satu remaja bernama BSY, ditemukan barang bukti diduga obat terlarang berupa satu klip kecil pil koplo yakni pil double L.

"Seluruh pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Sawahan dan diterima oleh piket pawas, IPTU Sandi Sanjaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian akan mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan lebih lanjut dari para pelaku dan barang bukti yang ditemukan," kata dia. 

Teguh mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan aktivitas mencurigakan. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

"Kami mengajak warga untuk aktif memantau lingkungan, terutama aktivitas anak muda yang sering melibatkan diri dalam kelompok-kelompok yang meresahkan," pungkasnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us