Surabaya, IDN Times - Tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Surabaya mulai naik. Hal tersebut berdasarkan surat Wali Kota Surabaya nomor 180/18659/436.1.2/2022 per 17 Oktober 2022.
Sejumlah angkutan kota yang mengalami kenaikan tarif diantaranya, Taksi Argometer, angkutan mikrolet dan angkutan bus kota.
Untuk taksi argometer tarif pertama, untuk tarif bawah Rp7.500 dan tarif atas Rp8.500. Kemudian tarif tiap kilometer, untuk tarif bawah Rp5.000 dan tarif atas Rp6.500. Serta untuk tarif waktu tunggu perjam, tarif bawah Rp55.000 dan tarif atas Rp84.500.
Untuk tarif angkutan mikrolet, tarif jarak sampai dengan 15 Km sebesar Rp6.500. Tarif tiap kilometer selanjutnya ditambah Rp500.
Adapun untuk tarif angkutan bus ekonomi tidak lewat tol dengan kode trayek A (Purabaya-Semut lewat Ngagel) sebesar Rp 4.500, trayek B (Purabaya-Demak-Perak) sebesar Rp 4.500, Trayek C (Purabaya- Darmo- Perak) sebesar Rp 4.500. Trayek D (Purabaya-Jemursan-Bratang) sebesar Rp. 4.500, Trayek E (Purabaya Darmo Jembatan Merah-Semut) sebesar Rp.4.500.
Kemudian, trayek E1(Purabaya -Joyoboyo) sebesar Rp 4.500, trayek F (Purabaya-Diponegoro-Tambak Osowilangon) sebesar Rp 4.500, Trayek G (Purabaya Sepanjang Ngesong) sebesar Rp. 4.500, trayek L (Purabaya-Darmo-Tambak Osowilangon) sebesar Rp 4.500.
Untuk bus patas bus patas ekonomi dengan kode trayek P.1 (Purabaya-Darmo-Tanjung Perak) sebesar Rp. 4,700, trayek P.2 (Purabaya-Darmo-Jl.Gresik Tambak Osowilangun) sebesar Rp 4.700, trayek P.11 (Purabaya-Bratangi sebesar Rp 4.700,
Untuk bus patas ekonomi lewat 1 pintu Tol dengan kode trayek P.4 (Purabaya-Tol Waru-Demak-Tanjung Perak) sebesar Rp 6.000,- (enam ribu rupiah). -Trayek P.5 (Purabaya-Tol Waru-Jembatan Merah-Semut) sebesar Rp 6.000. Trayek P.6 (Purabaya-Diponegoro Demak Tol Tandes-Tambak Osowilangun) sebesar Rp 6.000.