Barang bukti sabu yang diamankan polisi. IDN Times/Zainul Arifin
Mantan Kasubbagrenmin Bagrenmin SSDM Polri itu menjelaskan dari ungkap kasus selama satu bulan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 16,39 gram; pipet kaca lima buah; korek api lima buah; 12 unit HP; 3 buah alat isap; 2 unit timbangan serta uang Rp4,8 juta.
"Rata-rata barang sabu-sabu ini didapat atau dibeli tersangka dari daerah Surabaya dengan menggunakan sistem ranjau," jelas.
Seorang tersangka, Sehan, mengaku nekat menjalani bisnis sabu dengan alasan faktor ekonomi. Ia sudah beberapa kali mengambil sabu dari Surabaya hingga akhirnya tertangkap polisi saat transaksi dengan pelanggannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.