Surabaya, IDN Times- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju, angkat bicara soal hukuman 12 tahun penjara dan kebiri kimiawi yang dibebankan kepada Aris, terpidana pedofilia asal Mojokerto.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang kemudian diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan fakta persidangan, Aris diketahui mencabuli sembilan anak di bawah umur laki-laki dan perempuan.