Surabaya, IDN Times - Samuel Ardi Krsitanto, terduga dalang pembongkaran sepihak rumah nenek Elina Widjajanti (80), digelandang ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025). Samuel dibawa oleh penyidik Renakta ke gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB. Dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna hitam.
Dalam penangkapan itu, tangan Samuel diborgol menggunakan kabel ties. Samuel tak mengucap satu kata pun, ia hanya diam saja.
Samuel kemudian masuk ke dalam ruang penyidikan melalui tangga gedung bersama kedua penyidik. Sampai berita ini diterbitkan, pihak Polda Jatim masih belum memberikan keterangan berita ini diunggah belum ada keterangan mengenai penangkapan tersebut.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) telah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah milik Elina. Peristiwa tersebut diduga melibatkan sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi pengusiran secara paksa.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi sejak laporan diterima.
“Perkara ini sudah kami tindak lanjuti dan saat ini telah masuk tahap penyidikan. Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi,” ujar Jules, Minggu (28/12/2025).
Namun demikian, Jules belum dapat mengungkapkan secara rinci perkembangan hasil penyidikan kepada publik karena proses hukum masih berjalan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap Nenek Elina sempat menjadi sorotan publik setelah beredar video amatir yang memperlihatkan sejumlah orang berpakaian seragam ormas berwarna merah memaksa korban keluar dari rumahnya. Dalam rekaman tersebut, korban terlihat ditarik, diseret, hingga diangkat keluar dari kediamannya. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu (6/8/2025).
Tak berhenti di situ, beberapa hari setelah kejadian, rumah tersebut disegel menggunakan kayu dan besi yang menghalangi akses pagar utama, sehingga penghuni tidak dapat masuk ke dalam rumah. Sepekan kemudian, tepatnya pada Jumat (15/8/2025), bangunan rumah Nenek Elina dilaporkan dirubuhkan menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Atas kejadian tersebut, Nenek Elina akhirnya melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu (29/10/2025). Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan perusakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, khususnya Pasal 170 KUHP.
