Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260209-WA0043.jpg
Kuasa hukum, Gho Phen, Dimas Pangga Putra. (Dok. Go Phen)

Intinya sih...

  • Pendeta lansia NTT hendak bangun panti asuhan di Surabaya, namun tanahnya diserobot oleh mafia tanah.

  • Tanah kavling nomor 565 yang dibeli secara sah oleh Go Phen Sian diduga berpindah tangan melalui pemalsuan dokumen.

  • Go Phen Sian melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya, namun belum ada kepastian hukum yang jelas.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Niat baik Go Phen Sian (70), seorang pendeta lanjut usia asal Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk membangun panti asuhan di Surabaya justru berujung pilu. Tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Keputih Tegal Timur, Surabaya, seluas 10 x 20 meter, yang dibelinya sejak tahun 2004, diduga telah diserobot oleh mafia tanah.

Tanah tersebut diduga berpindah tangan melalui praktik pemalsuan dokumen. Hingga kini, Go Phen Sian terus berupaya mencari keadilan agar hak atas tanah miliknya dapat kembali.

Go Phen Sian menuturkan bahwa tanah kavling Nomor 565 tersebut dibeli secara sah berdasarkan akta jual beli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soetarto Hardjosubroto, S.H. Sejak tahun 2005, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut telah atas nama Go Phen Sian dan dibayarkan secara lunas hingga saat ini.

Sejak awal pembelian, Go Phen Sian telah mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada tahun 2010, telah terbit peta bidang tanah atas namanya sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik. Namun, hingga bertahun-tahun kemudian, sertifikat tersebut tidak kunjung diterbitkan.

Ironisnya, pada September 2024, sertifikat yang terbit justru atas nama Rofiul Anam. Lebih mengejutkan lagi, tanah tersebut diketahui telah dijual kepada seseorang bernama Heri Budiman.

Atas peristiwa tersebut, Go Phen Sian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah.

“Hasil pemeriksaan di kejaksaan menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen,” ujar Go Phen Sian.

Untuk memperoleh keadilan, pada tahun 2024 Go Phen Sian juga melaporkan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan terlapor Heri Budiman atas dugaan penyerobotan tanah. Namun hingga kini, belum diperoleh kepastian hukum yang jelas.

Karena belum adanya perkembangan signifikan, laporan baru kembali dibuat ke Polrestabes Surabaya dengan Nomor LP TBL/B/332/II/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Dalam laporan tersebut, Denny Prasetyo Utomo tercatat sebagai pelapor, dengan terlapor Teddy Pusoko Wiyoto dan Rofiul Anam dkk atas dugaan pemalsuan dokumen dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik serta/atau menggunakan data palsu.

Kuasa hukum Go Phen Sian, Dimas Pangga Putra, menjelaskan bahwa identitas Denny Prasetyo Utomo diduga digunakan tanpa hak seolah-olah sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik kliennya, padahal secara faktual hal tersebut tidak benar.

“Identitas seseorang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat seolah-olah yang bersangkutan merupakan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Hal ini masuk dalam dugaan pemalsuan dokumen dan/atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik serta/atau penggunaan data palsu,” tegas Dimas.

Melalui laporan terbaru ini, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara serius hingga tuntas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi korban yang telah lanjut usia.

Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polrestabes Surabaya, AKP Hadi, saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan masih berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

“Saya koordinasikan terlebih dahulu dengan Reskrim,” ujar Hadi.

Editorial Team