Surabaya, IDN Times- Isu kebiri kimiawi kepada pelaku pedofilia kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis kepada Aris, lelaki 20 tahun yang bekerja sebagai tukang las, kedapatan mencabuli sembilan anak laki-laki dan perempuan di bawah umur.
Terpidana sempat mengajukan banding lantaran keberatan dengan Putusan PN Mojokerto yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta kebiri kimiawi. Namun Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur, mengabulkan putusan tersebut berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Pertanyaannya, siapakah yang akan menjadi eksekutor untuk kasus kebiri kimiawi?