Tak Dikunjung Dinikahi, Permpuan Ini Curi Uang Kekasih

Ngawi, IDN Time - Gara-gara tak kunjung dinikahi, seorang perempuan mantan pemandu lagu atau Lady Companion (LC) nekat mencuri uang senilai Rp 17 juta milik kekasihnya seorang juragan gabah. Pelaku berinisial SM (24) akhirnya berurusan dengan polisi. Ia ditangkap saat mengendarai mobil rental di kawasan Jalan Raya Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
1. Pelaku mencuri uang di kamar kos korban

Penangkapan tersebut bermula dari laporan korban, berinisial AJ (44). Ia mengaku kehilangan uang senilai Rp17 juta di kamar kosnya di Perumahan Ngawi Residence, Desa Jururejo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, Kamis, (09/12/2023) lalu.
Atas laporan tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah ke pelaku yang tak lain adalah kekasih korban. Saat kejadian korban menyebut hanya ada dia dan pelaku di kamar kos.
2. Pelaku nekat mencuri karena kesal tak kunjung dinikahi

Petugas pun langsung memburu dan menangkap pelaku yang saat itu mencoba kabur ke Sidoarjo. Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran butuh biaya karena anaknya sakit.
Pelaku juga mengaku kesal karena korban tidka kunjung menikahi dirinya seperti yang pernah dijanjikannya. "Anak saya sakit, tidak diberi uang dan tak kunjung dinikahi, uang saya curi saat korban tidur malam," katanya, saat diinterogasi petugas hari ini, Senin (11/12/2023).
3. Pelaku terancam 5 tahun penjara

Di tempat yang sama, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ngawi, Iptu Harli Wibowo, mengatakan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Pelaku diajak korban bekerja borong gabah di Ngawi dan diajak kos oleh korban.
"Diduga korban tidak berani menikahi pelaku lantaran tak mau kehilangan uang pensiun almarhum istrinya yang seorang PNS di Mojokerto," terang Harli Wibowo.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita mobil rental yang digunakan pelaku untuk kabur ke Sidoarjo sebagai barang bukti. Oleh petugas, pelaku pun langsung dijebloskan ke sel tahanan Kantor Polres Ngawi. "Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang lencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.