Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat menerima permintaan maaf penghinanya di Facebook. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ternyata berbuntut panjang. Setelah Polrestabes Surabaya menetapkan pelaku bernama Zikria Dzatil (43) sebagai tersangka, Ombudsman Jawa Timur menerima surat aduan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Risma.

Aduan tersebut menyebutkan bahwa pidana penghinaan pejabat negara sudah dihapuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review. Pengadu menilai pelaporan kasus yang dilakukan Risma dengan statusnya sebagai wali kota tak bisa dibenarkan.

Namun, belakangan aduan itu dinyatakan tak memenuhi unsur formil oleh Ombudsman Jatim. Seorang kader PAN Jatim bernama Mila Machmudah kemudian muncul ke publik dan mengaku sebagai pelapor. Ia berencana melakukan langkah lanjutan.

1. Sebut Risma salahi aturan karena menyuruh Kabag Hukumnya

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menunjukkan surat permintaan maaf Zikria. IDN Times/Fitria Madia

Mila mengatakan bahwa langkahnya dilakukan  bukan untuk membela pelaku penghina Risma. Dia hanya mengkritisi cara wali kota dalam membuat delik aduan. "Risma menggunakan Kabag hukum, bahkan kabag humas juga sering jadi corongnya saat bicara pribadinya. Itu gak bener," ujar Mila saat dihubungi IDN Times, Kamis (6/2). 

2. Ia berencana melaporkan Risma ke Kemendagri

Surat laporan yang diterima Ombudsman Jatim terkait pelaporan penghinaan Risma ke polisi. IDN Times/Dok. Istimewa

Setelah mendapatkan kepastian tidak bisa diproses, Mila meminta Ombudsman segera mengeluarkan surat tanggapan atas laporannya. Nantinya surat tersebut akan dijadikan lampiran untuk langkah berkutnya.

Dalam waktu dekat, dia akan melaporkan Risma ke Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho akan dilaporkan ke Propam dan Inspektur Pengawas Daerah Polda Jatim.

"Rencananya hari ini, kalau gak besok. Saya tunggu surat tanggapan Ombudsman dulu," ucap Mila.

3. Ingin pejabat negara agar tidak semena-mena

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat penyerahan surat permintaan maaf penghina Risma, Rabu (5/1). IDN Times/Fitria Madia

Alasan lain yang mendasari pelaporan Mila, bahwa dirinya tidak ingin pejabat negara semena-mena. Menurutnya pejabat negara pelayan masyarakat. Bahkan jika membuat delik aduan harusnya atas nama pribadi tidak memakai alat pemerintahan.

"Saya lakukan ini agar pejabat negara tidak semena-mena penjarakan rakyatnya," kata Mila.

4. Kepala Ombudsman nilai aduan terhadap Risma tak bisa diproses

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho saat penyerahan surat permintaan maaf penghina Risma, Rabu (5/1). IDN Times/Fitria Madia

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jatim, Agus Widyarta menjelaskan, sebenarnya pengaduan terhadap Risma tidak memenuhi unsur formil dan tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini dikarenakan Mila bukanlah korban yang dirugikan dari kesalahan pelayanan publik.

Sementara terkait keterlibatan Ira dalam pelaporan Risma, Agus mengaku belum mendalaminya. Yang ia yakini, laporan polisi yang ditunjukkan oleh Sudamiran salah satunya berasal dari Risma dan ditandatangani langsung oleh Risma.

Hal itu juga diamini oleh Risma. Ia mengatakan bahwa laporan penghinaan yang diserahkan ke Polrestabes Surabaya merupakan laporan atas nama pribadi.

Sementara, dalam siaran pers resmi Pemkot Surabaya pada tanggal 24 Januari 2020, pelapor kasus itu adalah Kabag Hukum Ira Tursilowati. Hal serupa juga dinyatakan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran di hari yang sama.

Editorial Team