Surabaya, IDN Times - Kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini ternyata berbuntut panjang. Setelah Polrestabes Surabaya menetapkan pelaku bernama Zikria Dzatil (43) sebagai tersangka, Ombudsman Jawa Timur menerima surat aduan tentang dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Risma.
Aduan tersebut menyebutkan bahwa pidana penghinaan pejabat negara sudah dihapuskan berdasarkan keputusan Mahkamah Konsitusi nomor 31/PUU-XIII/2015 tentang judicial review. Pengadu menilai pelaporan kasus yang dilakukan Risma dengan statusnya sebagai wali kota tak bisa dibenarkan.
Namun, belakangan aduan itu dinyatakan tak memenuhi unsur formil oleh Ombudsman Jatim. Seorang kader PAN Jatim bernama Mila Machmudah kemudian muncul ke publik dan mengaku sebagai pelapor. Ia berencana melakukan langkah lanjutan.