Surabaya, IDN Times - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kian marak di Jawa Timur (Jatim). Kepolisian pun bergerak untuk mengawasi tiap gerak-gerik pelaku. Hasilnya, satu kasus curanmor pun digagalkan. Dua pelaku dibekuk.
Penggagalan aksi curanmor ini dilakukan oleh anggota tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian motor, Selasa (18/11/2025) dini hari. Keduanya ditangkap ketika mendorong sepeda motor curian, Yamaha N-Max bernopol W 4539 NGD di kawasan Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, sepeda motor tersebut dicuri dari sebuah rumah kos di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Karena kendaraan bersistem keyless, pelaku tak bisa membobol. Mereka mendorongnya untuk dibawa ke rumah mereka di daerah Jalan Bulak.
Aksi pencuri yang mendorong sepeda motor ini pun dicurigai polisi saat menggelar patroli gabungan. "Saat patroli itulah, anggota kami dan Polsek Sukolilo yang memang mengejar TO (Target Operasi) mencurigai pengendara motor yang mendorong motor lain. Ketika didekati benar motor itu hasil curian," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan dan interogasi mendalam, lanjut Jumhur, sepeda motor tersebut adalah hasil curian di Masangan Wetan, Sidoarjo. "Saat ini masih kami kembangkan lagi untuk keterlibatan pihak lain. Karena kami menduga ada pelaku lain," pungkasnya.
