Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_2528.jpg
Alfarisi bin Rikosen semasa hidup. Dok. Istimewa

Intinya sih...

  • Proses hukum terhadap Alfarisi bin Rikosen (21) terhenti setelah meninggal dunia di Rutan Surabaya.

  • Jaksa akan meminta surat kematian Alfarisi dan melaporkannya kepada hakim PN Surabaya.

  • Alfarisi meninggal saat masih berstatus terdakwa dan belum menjalani persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times – Proses hukum terhadap terdakwa Alfarisi bin Rikosen (21), tahanan kasus penindakan aksi demonstrasi Agustus 2025, dipastikan terhenti setelah yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyampaikan bahwa secara hukum, penuntutan terhadap Alfarisi akan gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan setelah jaksa menerima dan memverifikasi dokumen resmi terkait kematian terdakwa.

“Dengan meninggalnya terdakwa, maka proses penuntutan terhadap almarhum akan dihentikan. Nanti kami akan meminta surat kematian terlebih dahulu,” ujar Ahmad Muzakki, Rabu (31/12/2025).

Setelah dokumen kematian diterima, jaksa akan melaporkannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai dasar penghentian perkara.

“Dari surat kematian itu, kami laporkan ke hakim. Selanjutnya hakim akan mengeluarkan penetapan bahwa penuntutan terhadap terdakwa dinyatakan gugur,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Alfarisi meninggal dunia saat masih berstatus terdakwa dan belum menjalani persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Perkaranya sendiri dijadwalkan memasuki tahap penuntutan pada awal Januari 2026.

Editorial Team