Ilustrasi ancaman. (IDN Times/Mardya Shakti)
Berdasarkan data laporan milik polisi, EAS bekerja di rumah kawasan Manyar Tirtomulyo sejak April 2020. Sejak pertama masuk kerja, EAS tidak mendapatkan haknya berupa gaji bulanan yang dijanjikan sebesar Rp1,5 juta oleh majikannya berinisial FF.
Sekitar empat bulan yang lalu, terduga korban mendapatkan perlakukan yang tidak manusiawi dari terlapor, FF. Ia mengaku dipukul menggunakan besi di hampir seluruh bagian tubuhnya.
Tak hanya itu, korban juga mengaku disetrika di bagian tangan dan paha. Kemudian disuruh oleh terlapor untuk makan kotoran kucing. Bahkan, EAS tidak diperbolehkan tidur di dalam rumah sehingga harus tidur di pekarangan. Akibat perlakuan itu, EAS mengalami kelumpuhan.