Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251210-WA0016.jpg
Ilustrasi parkir nontunai di Kota Surabaya. Dok. Diskominfo Kota Surabaya.

Intinya sih...

  • Pemerintah Kota Surabaya mewajibkan parkir nontunai mulai 2026

  • Seluruh pembayaran parkir menggunakan kartu elektronik seperti e-toll dan e-money

  • Kebijakan diberlakukan bertahap, bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk penyediaan perangkat pembaca kartu

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah besar dalam penataan perparkiran. Mulai Januari 2026, seluruh pembayaran parkir, baik di tempat usaha maupun Tepi Jalan Umum (TJU), wajib menggunakan sistem nontunai berbasis kartu elektronik seperti e-toll dan e-money.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa digitalisasi ini adalah kunci transparansi pendapatan dan tata kelola parkir yang lebih bersih. “Kami sudah instruksikan seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir agar sistemnya wajib digital. Tidak ada lagi pembayaran tunai,” ujarnya melalui keterangan tertulis diterima, Rabu (10/12/2025).

Kebijakan ini diberlakukan bertahap. Untuk usaha baru, penggunaan sistem digital menjadi syarat perizinan. Sementara usaha lama yang sudah membayar pajak parkir diwajibkan segera beralih ke sistem baru, baik menggunakan palang otomatis maupun pembayaran menggunakan kartu uang elektronik prabayar.

Eri menjelaskan, kebijakan ini merupakan hasil evaluasi penerapan QRIS yang sebelumnya kurang efektif. “Dulu kita sudah coba QRIS, tapi masyarakat merasa membayar Rp5.000 saja pakai QRIS itu ribet. Maka kita ubah pendekatannya, fokus dulu ke sektor pajak parkir dengan sistem e-toll,” jelasnya.

Pemkot bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk penyediaan perangkat pembaca kartu yang akan dipasang di seluruh titik parkir. Setelah sektor pajak parkir berjalan stabil, sistem nontunai akan diperluas ke TJU pada awal 2026.

Tidak hanya operator, warga juga akan dikenai sanksi bila menolak pembayaran nontunai. “Kalau sistemnya sudah nontunai, warga yang tetap ngotot bayar cash akan kami kenai denda. Jangan sampai operator disalahkan padahal warganya yang menolak,” tegas Eri.

Ia percaya digitalisasi parkir akan menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi semua, termasuk para juru parkir yang selama ini rawan mengalami ketidakjelasan pendapatan.

“Nontunai itu membuat pemasukan jelas, pembagian hasil jelas, dan menghindari konflik. Di Surabaya ada banyak suku, banyak mata pencaharian. Jangan sampai kita bertengkar hanya karena urusan rezeki,” katanya.

Eri optimistis bahwa penerapan penuh sistem parkir nontunai akan rampung dan berjalan efektif mulai Januari 2026. “Ini untuk kebaikan bersama. Kita ingin sistem yang transparan, tertib, dan berkeadilan,” pungkasnya.

Editorial Team