Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengarahan Kepada Ka. OPD, Camat dan Lurah terkait Waqaf (7).jpg
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Intinya sih...

  • Surabaya ditetapkan sebagai Kota Wakaf oleh Kemenag RI

  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan bahwa wakaf dapat mengentaskan kemiskinan dan menggerakkan perekonomian dengan melibatkan Gen Z dan Milenial

  • Guru Besar UINSA Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menyarankan Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur dalam pengelolaan dana wakaf

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Direktur Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menetapkan Surabaya sebagai Kota Wakaf. Penetapan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kemenag Kota Surabaya saat pengarahan wali kota kepada kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, hingga lurah di Graha Sawunggaling, Senin (22/9/2025) kemarin.

Dikutip dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kota Wakaf merupakan bentuk program pemberdayaan, pengembangan, dan pengelolaan harta benda wakaf berbasis kewilayahan dengan mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan kepada seluruh jajarannya, bahwa wakaf bukan hanya sekadar untuk tujuan ibadah, akan tetapi dengan berwakaf juga akan bisa mengentaskan kemiskinan hingga menggerakkan perekonomian.

"Kalau wakaf itu dikumpulkan semua, contoh ternyata di Kelurahan Pagesangan, Kecamatan Jambangan ada anak muda yang belum bekerja itu bisa kita gerakkan, kumpulkan, dilatih untuk menggerakkan ekonomi. Dengan begitu, camat dan lurah bisa menggerakkan ekonomi dengan mengajak kerja Gen Z dan Milenial,” kata Eri.

Pemerintah Kota (Pemkot) bisa memberikan modal menggunakan dana wakaf tersebut. Oleh karena itu, dengan ditetapkannya Surabaya sebagai Kota Wakaf, ia memberikan contoh kepada Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten dan seluruh jajaran Kepala PD, Camat, dan lurah untuk berwakaf.

“Maka wakaf ini lah yang bisa digunakan untuk permodalan. Sehingga nanti ada uang yang masuk dan itu diputar lagi. Maka saya berharap wakaf ini bisa menggerakkan ekonomi,” sebut Eri.

Di samping itu, Guru Besar UINSA Surabaya Prof. Dr. Jeje Abdul Rozak menyampaikan, bahwa wakaf merupakan bukan ibadah wajib bagi umat muslim, namun sifatnya hanya sunnah. Ia menjelaskan, bahwa wakaf bisa berupa masjid, pesantren, atau madrasah, dan juga bisa berupa uang. Jika wakaf itu berupa uang, maka bisa menjadi modal abadi untuk perekonomian umat serta digunakan untuk membangun peradaban umat.

Sebelum mengumpulkan wakaf, Prof Jeje menyarankan agar Pemkot Surabaya memilih tim yang amanah dan jujur. Sebab uang hasil wakaf itu nantinya akan digunakan sebagai modal abadi ekonomi umat dan membangun peradaban umat. “Oleh karena itu, seleksi orangnya, saya betul-betul mohon kepada teman-teman yang akan mengurusi titipan amanah dari teman-teman pegawai Pemkot Surabaya,” kata Prof Jeje.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Surabaya Muhammad Muslim yang diwakili oleh Kepala Sub Tata Usaha Kemenag Surabaya Muhammad Arifin menambahkan, pada 22 Agustus 2025 lalu Surabaya telah ditetapkan sebagai Kota Wakaf dari Bimas Islam Kemenag RI. Arifin menyebutkan, Surabaya merupakan satu-satunya kota di Jawa Timur yang baru mendapatkan predikat tersebut.

“Oleh karena itu, tentu ini semangat untuk kita dan peluang besar bagi kita semua dan tetap tujuannya adalah mensejahterakan dan menjayakan masyarakat terutama di Kota Surabaya,” pungkasnya.

Editorial Team