Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang putusan tragedi Kanjuruhan dengan terdakwa Suko Sutrisno di PN Surabaya, Kamis (9/3/2023). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris dan Suko Sutrisno divonis ringan oleh majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). Haris divonis penjara 1,5 tahun dan Suko 1 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 6 tahun 8 bulan.

Kendati mendapatkan vonis ringan, kedua terdakwa yang berperan sebagai Ketua Panpel Arema FC dan Securiy Officer tidak menerima putusan itu begitu saja. Keduanya justru kompak menyatakan kalau pikir-pikir alias mempertimbangkan sikap terkait vonis tersebut.

"Pikir-pikir, karena kan kami mohon keadilan. Dalam artian, janganlah hanya kita yang orang kecil yang mendapat vonis, tapi yang lainnya termasuk pemangku keamanan termasuk penyelenggara aman," ujar Haris.

Bahkan, sambung Haris, dirinya pengin mendapatkan vonis bebas. "Ya, ingin bebas," tegas dia. Saat ini, Haris langsung membicarakan keinginannya itu dengan tim kuasa hukumnya. Senada dengan Haris, Suko juga mengaku pikir-pikir dengan putusan itu karena ingin bebas. disampaikan SO, Suko Sutrisno.

Editorial Team

Tonton lebih seru di