Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Thropy Piala Dunia U-20. (FIFA)

Malang, IDN Times - Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan mendukung keputusan FIFA yang membatalkan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20. Pasalnya mereka kecewa dengan penanganan hukum terhadap para tersangka Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 nyawa.

Dengan keputusan ini, para keluarga korban meyakinkan kalau FIFA juga ikut melihat proses peradilan untuk para korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Kemudian melihat bahwa Pemerintah Indonesia ataupun PSSI belum memberikan empati yang layak terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

"Pembatalan dapat diartikan bahwa seluruh dunia, melalui keputusan FIFA yang beranggotakan ratusan negara tersebut, mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk lebih berempati pada korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan," terang salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Juariyah saat dikonfirmasi pada Jumat (31/03/2023).

1. Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa suara mereka tidak didengar pemerintah

Juariah saat akan mengajukan permohonan restitusi ke LPSK. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Ibu dari korban meninggal Shifwa Dinar Artamevia (19) ini merasa suara korban dan keluarga korban meninggal Tragedi Kanjuruhan selama ini diabaikan. Buktinya dengan proses hukum yang mengecewakan, PSSI justru fokus pada penyelenggaraan Piala Dunia U-20. Sementara di Malang aksi demonstrasi dan protes selalu diabaikan pemerintah pusat di Jakarta.

"Kini suara kami sudah mulai serak dan habis. Karena perhatian dan keadilan yang kami perjuangkan selama ini sepertinya tak didengarkan oleh pemerintah. Semua bisa terlihat jelas pada putusan-putusan pengadilan yang sungguh menyakiti hati dan merusak rasa keadilan kami," tegasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sendiri memberikan vonis kepada 5 terdakwa diantaranya Mantan Panpel Arema FC divonis 1 tahun 6 bulan penjara, Mantan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara. Kemudian Mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bukan penjara, Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi sama-sama mendapatkan vonis bebas.

2. Keluarga Korban menilai keputusan FIFA adalah tamparan keras bagi pemerintah

Editorial Team

Tonton lebih seru di