suami Maia Estianty, Irwan Mussry jadi saksi sidang perkara gratifikasi terdakwa eks Kepala Bea Cukai DIY, Eko Darmanto di PN Tipikor Surabaya. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Irwan langsung dicecar terkait aliran dana Rp100 juta yang diduga menjadi aliran gratifikasi ke terdakwa Eko Darmanto. Hal ini langsung dibantah Irwan yang menilai uang tersebut dia pinjamkan ke saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta, karena Rendhie ini teman saya SMP jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," kata Irwan.
Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. "Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.
Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. "Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.
Saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan, Irwan mengaku jika sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak boks jam. "Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.
Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan impor di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, hal itu membuat perusahaannya dipanggil.
"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.
Saat disinggung Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, ia mengaku hanya sekali bertemu di Hotel Hayyt Jakarta. "Itu hanya dua menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.