Lumajang, IDN Times - Status tanggap darurat di kawasan Gunung Semeru telah dicabut. Saat ini, pemerintah memberlalukan transisi darurat di desa-desa terdampak erupsi Gunung Semeru. Masa transisi darurat ini sendiri ditetapkan selama 90 hari.
"Perpanjangan masa tanggap darurat telah berakhir pada 24 Desember 2021 lalu dan berlanjut pada fase transisi menuju pemulihan," ujar Plt. Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari tertulis, Senin (27/12/2021).
Penetapan masa transisi darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lumajang bernomor 188.45/556/427.12/2021 tentang Penetapan Peralihan Masa Tanggap Darurat ke Masa Transisi Darurat. Salah satu prioritas pada fase ini yaitu percepatan relokasi hunian sementara (huntara).