Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai. Dok. Dindik Jatim.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai. Dok. Dindik Jatim.

Intinya sih...

  • Seleksi SPMB SMA/SMK Jatim 2025 tahap 1 dimulai pada Senin (16/6/2025).

  • Kuota total untuk SMA sejumlah 40% dan SMK sejumlah 25% dari jumlah pagu sekolah.

  • Calon murid harus login ke laman https://spmbjatim.net/ dengan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD/SKPD, dan PIN.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri 2025 tahap 1 dimulai pada Senin (16/6/2025). Dalam tahap ini ada beberapa jalur. Yakni Afirmasi SMA/SMK, Mutasi dan Prestasi Lomba.

Lebih lanjut di tahap ini juga, tercatat kuota total untuk SMA sejumlah 40 persen dan SMK sejumlah 25 persen dari jumlah pagu sekolah. Rincian kuotanya, untuk SMA terdiri dari jalur Mutasi SMA 5 persen, Afirmasi SMA 30 persen, Prestasi Lomba SMA 5 persen. Sementra SMK, jalur Afirmasi SMK 15 persen, Mutasi SMK 5 persen, dan Prestasi Lomba SMK 5 persen.

"Untuk mendaftar, calon murid harus login ke laman https://spmbjatim.net/ dengan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD/SKPD, dan PIN," ujar Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, Minggu (15/6/2025).

Bagi calon murid baru yang akan mendaftar SPMB tahap 1, Aries mengingatkan supaya memperhatikan betul setiap persyaratan di tiap jalur. Misalnya jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu, calon murid yang mendaftar di jalur ini harus mengunggah program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.

Berkas yang diunggah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (KST), dan atau bukti keikutsertaan penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah lainnya.

"Mengacu pada petunjuk teknis, tidak diperbolehkan menggunakan KIS dan SKTM," tegas mantan Pj Wali Kota Batu ini.

Sedangkan jalur afirmasi keluarga tidak mampu dari anak buruh. Selain menyertakan KIP, PKH, BPNT ataupun KST, calon murid harus mengunggah atau menambahkan surat keterangan tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki calon wali murid.

Selanjutnya pada jalur afirmasi disabilitas. Di jalur ini calon murid mengunggah surat keterangan asesmen awal yang meliputi asesmen fisik atau psikologis, akademik, fungsional, sensorik dan motorik dari dokter, dokter spesialis, psikolog, atau kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian.

Serta Mengunggah surat keterangan dari kepala satuan pendidikan asal yang menerangkan kelompok difabel Murid : netra (A), rungu (B), grahita ringan (C), grahita sedang (C1), daksa ringan (D), daksa sedang (D1), laras (E), wicara (F), hyperaktif (H), cerdas istimewa (I), bakat istimewa (J), kesulitan belajar (K), down syndrome (P), dan/atau autis (Q).

"Jika calon murid memenuhi persyaratan di salah satu jalur bisa untuk mendaftar di tahap 1 ini," terangnya.

"Kami berharap para calon murid baru benar-benar memperhatikan persyaratan sesuai jalur yang akan dipilih dan berdasarkan juknis SPMB," imbau Aries.

Sementara itu, Kepala UPT TIKP Dindik Jatim, Mustakim memambahkan, persyaratan pada jalur prestasi lomba, calon Murid baru SMA dapat memilih satu SMA di wilayah dalam rayon, wilayah luar rayon dalam satu kabupaten/kota, atau wilayah luar rayon pada kabupaten/kota yang berbatasan.

"Ataupun jika calon murid memilih satu konsentrasi keahlian di SMK yang dituju di wilayah dalam rayon atau wilayah luar rayon," jelasnya.

Sedangkan untuk persyaratan jalur mutasi orang tua/wali, jalur ini diperkuat dengan mengunggah SK mutasi tugas orang tua/wali dari instansi yang memperkerjakan, dan unggah surat keterangan pindah domisili (SKPD) atau surat sejenis dari dinas kependudukan dan catatan sipil.

Kemudian untuk jalur mutasi anak guru atau tenaga kependidikan calon Murid baru mengunggah surat penugasan orang tua/wali sebagai GTK dari kepala SMA/SMK tempat bertugas. Terakhir pada persyaratan khusus jalur prestasi hasil lomba, calon murid mengunggah maksimal 15 sertifikat atau piagam.

"Kemudian mengisi data yang ada dalam sistem sesuai dengan ketentuan dalam Juknis SPMB Jatim tahun ajaran 2025/2026 dan wajib unggah surat keterangan dari kepala SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat asal yang menerangkan semua jenis lomba/delegasi yang telah diunggah dalam sistem," pungkasnya.

Editorial Team