SPMB 2025 SMA/SMK Jatim, Ini Kuota Jalurnya

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa pembagian kuota jalur masuk Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK negeri telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Mengacu pada peraturan tersebut, Kementerian telah memutuskan besaran kuota masing-masing jalur. Misalnya saja, untuk jenjang SMA jalur afirmasi minimal 30 persen. Kemudian jalur prestasi SMA minimal 30 persen, jalur domisili SMA 35 persen, dengan rincian jalur domisili reguler 20 persen dan jalur domisili sebaran 15 persen, jalur prestasi lomba 5 persen dan jalur mutasi 5 persen.
Selanjutnya jenjang SMK, kuota afirmasi sebesar 15 persen, mutasi orang tua 5 persen, prestasi hasil lomba 5 persen, domisili SMK 10 persen dan jalur nilai prestasi akademik 65 persen.
"Kuota-kuota ini sudah ditentukan oleh Pusat," ujar Kepala UPT TIKP Dinas Pendidikan Jatim, Mustakim.