SPMB 2025 SMA Jalur Domisili Punya Aturan Baru

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan Jawa Timur (Jatim) memastikan bahwa ada beberapa aturan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Maka dari itu, masyarakat perlu mengetahui sekaligus memahaminya.
"Tahun ini kebijakan dari pemerintah pusat (Kemendikdasmen) termasuk di dalamnya adalah aturan dalam penerimaan jalur domisili," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, Minggu (27/4/2025).
Aries menambahkan, SPMB jalur domisili SMA akan memprioritaskan nilai akademik. Jika nilai akademik murid sama, maka diperingkat berdasarkan domisili terdekat dengan sekolah tujuan. Apabila masih sama di peringkat usia calon murid yang lebih tua, dan terakhir berdasarkan waktu pendaftaran.
"Yang menjadi prioritas adalah nilai akademik dulu. Baru nanti jika ada calon murid baru yang nilainya sama akan dipertimbangkan melalui jarak rumah," katanya.
Lebih lanjut, dengan adanya peraturan baru ini, murid dengan nilai akademik bagus namun jarak rumah agak jauh, misalnya dapat terakomodir atau berpeluang masuk dalam jalur domisili sebaran, dengan kuota 15 persen.
"Jika dipahami lebih dalam, di jalur zonasi saat PPDB tahun 2024 faktor jarak jadi penilaian utama. Tapi untuk tahun 2025 ini faktor nilai menjadi prioritas. Aturan ini hanya berlaku untuk SPMB jenjang SMA. Untuk SMK aturan ini tidak berlaku, tetap menggunakan sistem lama. Artinya jarak masih menjadi prioritas dengan jumlah kuota 10 persen," terangnya.
Adanya perubahan baru ini, Aries memastikan telah dilakukan sosialiasasi melalui lima gelombang bersama 24 kepala cabang dinas pendidikan wilayah, 38 Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kab/Kota di Jatim, dan operator sekolah.
"Saya berharap, setelah kami tuntaskan sosialisasi ini, utamanya kepada Kepala cabang dinas agar melakukan sosialisasi di wilayah masing-masing. Bisa mengundang kepala SMP sederajat di wilayah masing-masing. Dan SMP bisa memberikan pencerahan kepada calon murid baru SMA dan SMK," pungkasnya.