Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Unusa Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat di Unusa Surabaya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa proyek reklamasi harus merujuk pada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sebelum dapat dilakukan. Pernyataan ini disampaikan menanggapi penolakan warga terhadap proyek reklamasi di Surabaya.

"KKPRL menjadi kunci utama dalam menentukan layak atau tidaknya sebuah wilayah laut dimanfaatkan untuk reklamasi," ujar Nusron di sela giat kuliah pakar di Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) pada Senin (26/5/2025).

Nusron menekankan bahwa KKPRL merupakan izin wajib yang harus dimiliki oleh pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut di Indonesia, baik untuk kegiatan bisnis maupun non-bisnis. Izin ini bertujuan memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau zonasi yang berlaku.

"Kata kunci pertama reklamasi adalah KKPRL dulu, harus dipastikan," kata Nusron.

Menurut Nusron, reklamasi baru bisa dilakukan apabila sesuai dengan rencana pemanfaatan ruang laut. "Kalau memang kesesuaian pemanfaatan ruang lautnya itu sesuai, ya silakan dan ada manfaatnya. Tapi kalau tidak sesuai, ya jangan," tegasnya.

Menteri Nusron juga mengomentari penolakan dari kelompok nelayan, yang disebutnya sebagai persoalan pendekatan sosial. "Kalau nelayan menolak, kan ini masalah butuh, masalah pendekatan," katanya.

Nusron meminta semua pihak untuk memeriksa dan memastikan kelayakan ruang laut sebelum melangkah lebih jauh dalam proyek reklamasi. Dengan demikian, diharapkan proses reklamasi dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Editorial Team