Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar RE Mangaribi. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Surabaya, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar RE Mangaribi menegaskan bahwa penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan merupakan pelanggaran HAM. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi IDN Times di Surabaya, Senin (21/4/2025).

"Ya pelanggaranlah," tegas Toar. Namun, hal tersebut diperlukan pembuktian yang lebih mendalam. Seperti bukti autenik surat atau nota serah terima ijazah saat ditahan oleh pihak perusahaan.

Meski menyebut penahanan sebagai pelanggaran HAM, Toar lebih memilih jalur kekeluargaan dengan cara mediasi antara pemberi kerja dengan pekerja jika ada persoalan sedemikian rupa. "Kita akan pertemukan, kita memediasi dan memfasilitas mereka," katanya.

"Kita memberikan kesempatan bagi pihak yang dilaporkan, bagaimana menyelesaikan persoalan ini dengan pelapor. Supaya ketegangan ini tidak berkelanjutan," tambah Toar.

Editorial Team

Tonton lebih seru di