Soal Penahanan Ijazah, KemenHAM: Jelas Pelanggaran HAM!

Surabaya, IDN Times - Kepala Kanwil Kementerian HAM Jawa Timur (Jatim), Toar RE Mangaribi menegaskan bahwa penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan merupakan pelanggaran HAM. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi IDN Times di Surabaya, Senin (21/4/2025).
"Ya pelanggaranlah," tegas Toar. Namun, hal tersebut diperlukan pembuktian yang lebih mendalam. Seperti bukti autenik surat atau nota serah terima ijazah saat ditahan oleh pihak perusahaan.
Meski menyebut penahanan sebagai pelanggaran HAM, Toar lebih memilih jalur kekeluargaan dengan cara mediasi antara pemberi kerja dengan pekerja jika ada persoalan sedemikian rupa. "Kita akan pertemukan, kita memediasi dan memfasilitas mereka," katanya.
"Kita memberikan kesempatan bagi pihak yang dilaporkan, bagaimana menyelesaikan persoalan ini dengan pelapor. Supaya ketegangan ini tidak berkelanjutan," tambah Toar.
Menurut Toar, kedua belah pihak mempunyai peran penting dan sama-sama harus diberi kesempatan. "Perusahaan itu penggerak ekonomi, pelapor (pekerja) juga butuh pekerjaan, butuh legalitas ijazahnya untuk pekerjaan lainnya. Nah, ini kita akan menghubungi dinas pendidikan untuk persalinan ijazah atau seperti apa," terangnya.
Sebelumnya, dugaan kasus penahanan ijazah terungkap di Surabaya. Hal itu bermula dari sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji di UD Sentoso Seal. Armuji yang menerima aduan dari mantan karyawan UD Sentoso Seal langsung mencari kebenaran ke kompleks pergudangan Margomulyo.
Di sana, Armuji tak mendapatkan solusi. Justru menjadi perseteruan. Politisi PDIP itu dilaporkan salah satu pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana ke Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik. Akan tetapi, laporan itu akhirnya dicabut oleh Diana dan suami.
Setelah kasus ini viral, Diana dan suami dipanggil untuk rapat dengar pendapat atau hearing di DPRD Kota Surabaya. Di sini, Diana tidak mengaku menahan ijazah. Begitu pula ketika dipanggil Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Jatim, ketika diklarifikasi pun berkelit.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pun demikian. Ia mengaku sudah bertemu Diana. Namun tak berbuah hasil. Ia mendapat keterangan kalau pihak UD Sentoso Seal tak menahan ijazah. Khofifah akhirnya meminta Disnakertrans Jatim dan Dinas Pendidikan Jatim berkoordinasi agar penerbitan ulang salinan ijazah pekerja terdampak.
Sementara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengantarkan para pekerja yang ijazahnya ditahan tempatnya bekerja untuk laporan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hingga kini, kasus dugaan penahanan ijazah masih dalam penyelidikan polisi.