Soal Ekspor Ganja, PBNU: Sama Saja Jual Barang Haram

Surabaya, IDN Times - Wacana ekspor ganja daru anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli menuai pro dan kontra di publik. Khatib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staqut pun angkat bicara soal gagasan kebijakan tersebut.
1. Ganja masih ilegal di Indonesia

Yahya yang pernah jadi juru bicara (jubir) Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini mengaku tidak sepakat dengan gagasan ekspor ganja. Karena hingga saat ini, barang tersebut masih termasuk dalam narkotika. "Lha wong ganja di sini saja ilegal kok malah suruh diekspor itu gimana," ujarnya saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Selasa (4/2).
2. Sama saja jual barang haram

Lantaran masuk dalam narkotika, maka Yahya menilai ganja termasuk barang haram. Apabila kebijakan itu dilaksanakan, sama halnya menjual barang haram.
"Itu sama saja kita disuruh untuk mengekspor barang yang diharamkan oleh negara," tegas Yahya.
3. PWNU juga tidak setuju ekspor ganja

Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jatim KH Abdussalam Sokhib (Gus Salam) menegaskan bahwa menurut Bahtsul Masail ganja adalah barang yang haram. Sehingga barang tersebut tidak laik konsumsi.
Jika penjualannya dimanfaatkan obat, maka harus diporses dengan benar dan harus berdasarkan penelitian yang ilmiah. "Kalau tidak ada obat lain yang bisa menjadi solusi ya bisa saja," ucapnya.
"Karena di islam itu bolehnya menggunakan obat yang haram itu kalau dalam kondisi darurat. Tapi kalau ada yang lain ya jangan, itu alternatif terakhir," lanjut Salam.
4. Wacana ekspor ganja disampaikan saat raker DPR bersama Mendag

Sebelumnya anggota Komisi VI DPR fraksi PKS Rafli mengusulkan ekspor ganja itu ketika rapat kerja (raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto. "Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas yang ekspor yang bagus," katanya, Kamis (30/1).
Politisi Aceh ini menyebut tanaman ganja tidak berbahaya seperti pandangan mayoritas orang. Ia menilai tanaman ganja bisa bermanfaat sebagai obat.