Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa dana sebesar Rp6,2 triliun milik Pemprov Jatim yang tercatat berada di bank bukan merupakan dana mengendap, melainkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang secara aturan belum bisa digunakan hingga selesai proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penjelasan itu disampaikan Khofifah usai menghadiri kegiatan di Lapangan Gajahmada, Lamongan, Minggu (26/10/2025), menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut Jatim menjadi salah satu daerah dengan dana terbesar yang tersimpan di bank per 22 Oktober 2025.
"Itu Silpa. Silpa itu bisa jadi pelampauan PAD. Kalau ada yang membayar pajak di hari-hari begini, November, Desember, itu sudah nggak bisa masuk APBD. Jadi masuk Silpa,” ujar Khofifah.
Ia menerangkan, selain dari pelampauan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Silpa juga bisa berasal dari dana bagi hasil (DBH) yang baru diterima di akhir tahun anggaran. "Kalau sudah turunnya minggu keempat Oktober, November, Desember — pernah 30 Desember — itu sudah nggak bisa masuk APBD. Lalu masuk mana? Ya Silpa itu. Menurut regulasinya, dia akan masuk pada deposito," ujarnya.
Khofifah menegaskan bahwa penyimpanan dana tersebut di deposito merupakan bagian dari mekanisme keuangan daerah, bukan karena dana tidak digunakan. Dana tersebut tidak bisa dipakai sebelum proses audit BPK rampung, yang biasanya selesai pada bulan Mei tahun berikutnya.
"Karena memang tidak bisa digunakan sampai menunggu proses audit BPK," katanya.
Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan, setelah audit BPK selesai, dana Silpa baru bisa dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD). “Audit BPK biasanya Mei selesai. Lalu masuklah PAPBD. PAPBD itu biasanya Juli. Setelah itu, baru bisa digunakan. Setelah ketok palu, masih dilakukan validasi ke Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Menanggapi anggapan bahwa dana tersebut merupakan dana pusat yang mengendap di daerah, Khofifah menegaskan hal itu tidak benar. “Bukan dana pusat mengendap. Ada bagian dana bagi hasil. Kalau sudah minggu keempat Oktober, itu katakan baru masuk. Ada November, pernah 30 Desember baru masuk. Sudah nggak bisa masuk APBD tahun berikutnya. Dia baru bisa dimasukkan PAPBD setelah audit BPK,” tegasnya.
Selain Silpa, Pemprov Jatim juga masih menyimpan dana dalam rekening giro sebesar Rp1,6 triliun untuk kebutuhan operasional rutin. “Rekening giro kita Rp1,6 triliun itu cash flow. Itu untuk belanja rutin, belanja pegawai. Tapi kita sampai Desember kebutuhannya Rp1,8 triliun,” pungkasnya.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Soal Dana Rp6,2 T di Bank, Khofifah: Itu Silpa Menunggu Auidit BPK

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat jadi inspektur upacara. Dok. Istimewa
Intinya sih...
Dana Rp6,2 T di Bank bukan dana mengendap, melainkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang belum bisa digunakan hingga selesai proses audit BPK.
Silpa bisa berasal dari pelampauan PAD dan DBH yang baru diterima di akhir tahun anggaran, serta akan masuk pada deposito setelah audit BPK selesai.
Dana tersebut tidak bisa dipakai sebelum proses audit BPK rampung, dan setelah itu baru bisa dialokasikan melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorZumrotul Abidin
Follow Us