ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Namun untuk aturan capres harus diusung partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya atau presidential threshold, La Nyalla tidak sepakat.
Bahkan, dia menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. "Kita berjuang di MK. Kota harus sadar bahwa MK didirikan untuk menegakkan dan menjaga konstitusi. Sedangkan di konstitusi pasal 6 A tidak ada sama sekali yang memberi ambang batas 20 persen untuk jadi Calon Presiden," katanya.
"Tapi kenapa di UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 22 itu ada ambang batas 20 persen? Ini tugasnya MK untuk menghapus. Silakan ditolak, ini yang sudah menggugat lembaga negara DPD RI. Ini sengketa DPR dengan DPD. Presiden diharap turun tangan melakukan tindakan positif. Perintahkan lepas Pasal 222. Harus intervensi Presiden. Di sini Presiden dan MK diuji menegakkan kebenaran. Konstitusi tidak ada ambang batas untuk pencalonan Presiden," tegasnya.