Malang, IDN Times - Forkopimda Kabupaten Malang menggelar mediasi untuk mencari solusi terkait konflik kepengurusan yayasan di SMK (STM) Turen dan SMP Bhakti Turen. Mediasi ini digelar di Pendopo Kecamatan Turen, Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang pada Sabtu (17/1/2026).
Siswa STM Turen Malang Akhirnya Bisa Belajar Kembali

Intinya sih...
Konflik yayasan di STM Turen dan SMP Bhakti Turen harus dihentikan
Pihak kepolisian menegaskan prioritas keselamatan dan hak-hak siswa dalam proses belajar-mengajar
Proses hukum terkait tindakan kekerasan di STM Turen masih berjalan, sekolah wajib steril dari kegiatan luar
1. Konflik yayasan kini tidak boleh lagi terjadi di lingkungan sekolah
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan jika pada proses mediasi ini, difokuskan pada pengamanan dan perlindungan hak siswa agar proses belajar mengajar tetap berjalan aman dan kondusif di tengah konflik yayasan yang terjadi. Ia menegaskan keselamatan dan kepentingan anak menjadi prioritas utama dalam penanganan persoalan tersebut.
"Yang urgen dari rapat hari ini adalah bagaimana kepentingan anak dan hak-hak anak ini harus diprioritaskan. Proses hukum sudah ada koridornya dan tetap berjalan," terangnya pada Minggu (18/1/2026).
Kedua pihak yayasan yaitu Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) juga menyepakati perjanjian ini. Kini konflik kedua yayasan tidak boleh terjadi di dalam lingkungan sekolah.
"Kami dari Polres Malang telah menurunkan personel bersama Polsek dan Koramil untuk menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan sekolah. Polsek dan Koramil sudah melaksanakan pengamanan di lokasi. Ini menjadi perhatian bersama karena kepentingan anak harus diutamakan,” katanya.
2. Proses hukum di Polres Malang juga masih berjalan
Taat juga menyampaikan jika pihaknya masih terus melakukan proses penyelidikan terkait adanya tindakan kekerasan di STM Turen beberapa waktu lalu. Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh pihak menahan diri agar konflik tidak berdampak pada dunia pendidikan.
"Masih dalam proses lidik, nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Yang terpenting sekarang jangan sampai ada tindakan-tindakan yang mengganggu kepentingan anak dalam mendapatkan pendidikan," ujarnya.
3. STM Turen kini wajib steril dari kegiatan di luar proses belajar-mengajar
Lebih lanjut, ia menyampaikan kalau dalam rapat mediasi tersebut disepakati sterilisasi lingkungan sekolah dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Serta seluruh proses hukum dan musyawarah penyelesaian konflik dilakukan di luar lingkungan pendidikan.
"Rencananya rapat lanjutan akan digelar di DPRD Kabupaten Malang pada Senin (19/1/2026) dengan menghadirkan kedua belah pihak yayasan. Tujuannya untuk membahas penyelesaian konflik secara menyeluruh," pungkasnya.