Polrestabes Surabaya saat ungkap kasus pencurian oleh warga Pakistan, Jumat (15/9/2023). (IDN Times/Khusnul Hasana).
Selanjutnya, pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum di Indonesia. Polisi dan Imigrasi akan berkordinasi dengan kedutaan Pakistan untuk mengetahui rekam jejak para pelaku.
"Kita mau telusuri lebih lanjut untuk rekam jejak, bagaimana kegiatan yang bersangkutan baik saat di Indonesia maupun kegiatan yang dilakukan di luar Indonesia," katanya.
Setelah proses hukum selesai, pihak imigrasi akan melalukan penindakan. Seperti mencekal pelaku hingga deportasi.
"Kita pihak kepolisian akan melakukan proses hukum terhadap pidananya, kemudian setelah itu, dari pihak imigrasi akan melakukan tindakan keimigrasian, akan mencekal atau deportasi. Jadi dia gak bisa masuk Indonesia lagi," pungkas Mirzal.
Sementara, Kabid Intelejen Penindakan Keimigrasian Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Rizky Yudhaikawira mengatakan empat orang tersebut datang bersamaan pada 23 September 2022 lalu melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta. Mereka datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Ada informasi (pelaku tiba di Indonesia) melibatkan seluruh agen," kata dia.
Rizky menyebut, terkait durasi izin tinggal pihaknya masih melakukan pengecekan. Karena, visa kunjungan hanya dapat digunakan selama satu 60 hari, lebih dari itu pemilik visa harus melakukan perpanjangan sebanyak empat kali.
"Kalau yang kami dapati, mereka kayaknya sudah over stay, hanya saja kami belum mendapatkan paspor fisiknya," pungkas Rizky.
Pelaku pun disangkakan dengan pasal 363 tentang pencurian. Mereka diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.