Pemeriksaan pelaku dengan protokol kesehatan. IDN Times/Dok. Resmota
Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan Wawan yang berperan sebagai penerima beras dari korban. Wawan ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon. Polisi lantas mengembangkan kasus itu dengan menangkap tersangka Yansen di Perumahan Green Park, Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku Yansen ini berperan sebagai penerima dan penjual beras serta membagi uang hasil kejahatan," jelasnya.
Polisi saat ini tengah mengejar tiga orang. Sodik juga menyebut kasus itu merupakan sindikat karena pelakunya lebih dari satu orang. Selain itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku, sindikat penipuan beras antar provinsi itu sudah beraksi di beberapa kota yang notabene setiap kota pelakunya berbeda.
"Masih ada beberapa pelaku yang masih belum tertangkap. Yang belum tertangkap tiga orang Mas," imbuh Sodik.
Polisi sendiri juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 buah flashdisk berisi rekaman video pembongkaran beras 7 ton di Ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto, 1 lembar faktur UD Sumber Tani milik korban, dan 1 lembar kuitansi pembelian beras senilai Rp61.600 juta
"Kedua pelaku dikenakan pasal 378, pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan juncto pasal 480 dengan ancaman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.