Surabaya, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Adik Dwi Putranto turut angkat bicara perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, penetapan yang tak sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berat bagi pengusaha.
Diketahui, ada lima kabupaten/kota di ring 1 Jatim yang penetapan UMK-nya tak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Semuanya mengalami kenaikan upah sebesar 1,75 persen. Sedangkan 33 daerah lainnya tetap memakai formula PP 36 Tahun 2021.